Relevansi Hak Privasi Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Pasal 28 G Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Putra Wijaya Universitas Riau
  • Gusliana HB Universitas Riau
Keywords: Relevansi-Hak Privasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi, Elektronik

Abstract

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai salah satu norma fundamental yang dimana harus dijadikan panduan atau acuan maka kita harus bisa melihat bagaimana menafsirkan setiap bab, pasal ataupun ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Sehingga kita bisa menarik kesimpulan tentang hak dan kewajiban negara ataupun masyarakat. Salah satunya adalah penarikan kesimpulan tentang bagaimana relevansi dari UUD 1945 terutama Pasal 28G ayat 1 dengan hak privasi dari masyarakat Indonesia. Hal ini juga bermaksud untuk melihat kondisi Indonesia yang dimana akhir-akhir ini hak privasi seseorang seakan-akan tidak ada mengenal batasan ataupun perlindungan atas sifat keprivasian-nya. Dalam kata relevansi itu sendiri terkandung makna kecocokan, kaitan, ataupun keselarasan, terutama dalam melihat keterkaitan antara hak privasi dengan Pasal 28G ayat 1 UUD. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui substansi pengaturan hak privasi dan untuk mengetahui apakah perlindungan hak privasi dalam Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE sudah sesuai dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan juga melihat bentuk perlindungan hak privasi yang sesuai. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena didasarkan pada penelitian kepustakaan yang mengambil kutipan dari buku bacaan, literatur, atau buku pendukung yang memiliki kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti dibantu dengan sumber data primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dan menghasilkan data deskriftif. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa, Pertama, Pengaturan tentang substansi hak privasi dalam UUD 1945 ini memanglah tidak dijelaskan secara terperinci di dalamnya. Namun jika di lihat dari bagaimana cara kita menjabarkan isi dari Pasal 28 G UUD 1945 dapat dinilai sebagai sebuah bentuk dari perlindungan hak privasi seseorang yang di sampaikan secara umum sehingga pemerintah perlu membuat UU tentang hak privasi. Kedua, Melihat bagimana UU ITE ini, yg berlaku sejak 2008 dan baru sekali terjadi revisi pada tahun 2016, maka perlulah pemerintah melakukan revisi kembali dengan melihat aspek-aspek yang mempengaruhinya, terutama pada Pasal 27 ayat (1), (3), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29, karena pasal- pasal tersebut di cap sebagai pasal karet. Ketiga, Bentuk perlindungan hak privasi yang sesuai dengan UUD 1945 adalah perlindungan hak privasi yang dibuat sesuai dengan amanat dan isi dari UUD 1945 dan juga melihat dari aspek-aspek lain yang hidup dan berkembang dimasyarakat. Saran Penulis adalah, Pertama, diharapkan pemerintah dapat membuat regulasi khusus yang membahas tentang hak privasi ini. Kedua diharapkan pemerintah melakukan revisi terhadap beberapa pasal karet yang terdapat pada Pasal 27 ayat (1), ayat (3), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29. Ketiga, diharapkan saat pembentukan RUU khusus hak privasi ini untuk memasukan perihal pengawasan terhadap pengumpulan data pribadi individu.

References

Effendi, H.A. Mansyur, 1994, Dimensi Dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional, Penerbit Ghalia, Jakarta.

Evi Deliana, “Pelaksanaan Hak Atas Kesehatan Bagi Pegawai Negri Sipil Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Pada PT. ASKES (Perseroan) Pekanbaru”, Jurnal Hukum, Volume 17 No.1, 2020.

http://repositori.ukdc.ac.id/524/4/Buku%20Hak%20Asasi%20Politik%20Perempuan-Bab%20II.pdf diakses, tanggal, 5 November 2022.

https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/sintesa/article/view/1058 diakses tanggal 10 Oktober 2023.

https:www.privacyinternational.org/node/54, diakses, tanggal 18 September 2022.

Manan, Bagir 2001, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Yayasan Hak Asasi Manusia-Demokrasi Dan Supremasi, Bandung.

Moonti, Roy Marthen, 2017, Ilmu Perundang-Undangan, Keretakupa, Makassar.

Muhshi, Adam, 2014, Teologi Konstitusi (Hukum Hak Asasi Manusia Atas Kebebasan Beragama Di Indonesia), LkiS, Yogyakarta.

Muwaffiq Jufri, “Urgensi Amandemen Kelima Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Hak Dan Kebebasan Beragama”, Jurnal HAM, Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Volume 12, Nomor 1, April 2021.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.

Soekanto, Soerjono, 1990, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Suadi, Amran, 2020, Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika, Peranadamedia Group, Jakarta.

Triyanto, 2013, Negara Hukum dan HAM, Ombak, Yogyakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Published
2024-11-30
How to Cite
Wijaya, P., & HB, G. (2024). Relevansi Hak Privasi Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Pasal 28 G Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(22), 662-672. https://doi.org/10.5281/zenodo.14574771

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>