Perlindungan Terhadap Pemodal Dalam Penyetoran Uang Berbasis Media Teknologi Antara Hukum Indonesia Dan Amerika

  • Lincana Putri Situmeang Universitas Riau
  • Firdaus Firdaus Universitas Riau
  • Hengki Firmanda Universitas Riau

Abstract

Permasalahan hukum yang ditimbulkan dalam penyetoran uang berbasis media teknologi dikarenakan peraturan dan pengimplementasian kepada masyarakat di suatu negara belum akurat sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak terkhusus pemodal. Dalam hal ini menarik perhatian penulis untuk memperbandingkan perlindungan terhadap pemodal dalam penyetoran uang berbasis media teknologi antara hukum Indonesia dan Amerika. Maka dari itu, tujuan penelitian skripsi ini yakni pertama, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemodal. Kedua, untuk mengetahui mekanisme pengaturan perlindungan hukum terhadap pemodal. Jenis penelitian tergolong ke dalam jenis penelitian hukum normatif yakni meneliti  peraturan perundang-undangan terkait perlindungan terhadap pemodal dalam penyetoran uang berbasis media teknologi antara negara Indonesia dan Amerika yang selanjutnya diklasifikasikan berdasarkan bagian-bagian yang diatur oleh peraturan setiap negara. Yang dianalisis mencakup struktur huukum, substansi hukum, dan budaya hukum setiap negara sehingga mendapat bentuk perlindungannya, atau yang disebut juga penelitian terhadap perbandingan hukum. Hasil penelitian ini adalah sebagaimana berikut. Pertama, berdasarkan perbandingan struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum antara negara Indonesia dan Amerika didapat bentuk perlindungan terhadap pemodal berdasarkan lembaga yang mengawasi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Securities and Exchange Commission (SEC) serta Financial Industry Regulatory Authority (FINRA), berdasarkan peraturannya terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham (Equity Crowdfunding) diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas JasaKeuangan serta Jumpstart Our Business Startups (JOBS) Act 2012 Title III yang didasari oleh Aturan 503 Securities and Exchange Commission (SEC) Act 1934, berdasarkan budaya hukum peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kepercayaan dan pengembangan sistem equity based crowdfunding. Kedua, mekanisme pengaturan perlindungan hukum di Indonesia terbagi atas tiga yakni: pertama, perluasan regulasi dalam hal ini membedakan pengusaha terakreditasi dan tidak terakreditasi, kedua penunjukan lembaga khusus yang mengawasi dan mengatur platform dibawah pengawasan OJK, dan ketiga memberikan sosialisasi dan edukasi yang akurat.

References

Afuah, A, dan Tucci, C.L, “Crowdsourcing as a solution to distant search”, Academy of Management Review, 2012, Vol. 37, No. 3.

Anisah, Siti, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemodal Atas Risiko Securities Crowdfunding”, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jurnal, 2021.

Ansori Lutfil, “Reformasi Penegakan Hukum”, Jurnal Yuridis, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Negeri Sunan Ampel, Surabaya, Desember 2017, Vol. 4, No.2 hlm. 148-163.

Aprihasyyati, Dalilatiyani Ajrinatia dan Shoimatul Fitria, 2020, “Analisis Pengaruh Kinerja UMKM, Kepercayaan Dan Persepsi Risiko Terhadap Niat Investasi Pada UMKM Melalui Platform Equity Crowdfunding di Indonesia”, Jurnal Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro, Vol. 9, No. 3.

Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI), “Sejarah Perkembangan Crowdfunding”.

Bakti, Yulya Puspita Bakti dan Rafi Irfan Pranata, “Sistem Investasi Equity Crowdfunding Pada UMKM Di Indonesia Studi Pada Platform Bizhare PT. Investasi Digital Nusantara”, Jurnal, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya, Vol. 11, No. 2, Desember 2021, hlm. 321.

Bangun, Elleanor Rigby, “Regulasi Penawaran Saham Berbasis Equity Crowdfunding (ECF) serta Perbandingan terhadap Initial Public Offering (IPO)”, Tanjungpura Law Jurnal, Vol. 5, No. 2, July 2021.

Barkatullah, Abdul Halim “Budaya Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Sistem Hukum”, Jurnal UKSW, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, hlm. 1-18.

Bhawika, Gita Widi, 2017, “Risiko Dehumanisasi pada Crowdfunding sebagai Akses Pendanaan Berbasis Teknologi di Indonesia.” Jurnal Sosial Humaniora, Surabaya:Fakultas Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Sepuluh November, Vol.10, Ed. 1.

Bizhare, 2012, “Investasi Bisnis”, https://www.bizhare.id/ diakses, tanggal 13 Februari 2024.

Cindy Indudewi Hutomo, “Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)”, Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan Perspektif, Vol. 24, No. 2, 2019, Hlm. 65-74

Dushnitsky, G dan Fitza, M.A, “Are we missing the platforms for the crowd? Comparing investment drivers across multiple crowdfunding platforms” Journal of Business Venturing Insights, 2018, hlm. 10.

Gadja, Oliver, dan Mason, Nick, “crowdfunding for impact in europe and the usa”, toniic llc and ecn, 2013, hlm. 16-17.

Gerber, E.M, dan Hui, J, “Crowdfunding: Motivations and Deterrents for Participation”, ACM Transactions on Computer-Human Interaction, 2013, Vol. 20, No. 6, hlm. 32-34.

Gupta, Mahendra R dan Rajeev R. Bhattacharya, “Impact of FINRA 2241 on Market Quality”, Washington Finance and Economics, Washington University in St. Louis, 2024, hlm. 1.

Hati, S.W dan Harefa, S.W, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Berinvestasi Di Pasar Modal Bagi Generasi Milenial (Studi Pada Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Politeknik Negeri Batam), Business Administration, 2019, Vol 3, No. 2, hlm. 291-195.

Heminway, Joan MacLeod, “Managing Third-Party Platform Litigation Risk in Crowdfunding: Terms, Pricing, and Reputation”, Legal Studies, University Tennessee Collage of Law, September 2016, hlm. 8.

https://news.detik.com/suara-pembaca/d-5964823/ketidakjelasan-investasi-di-platform-santara, diakses, tanggal, 28 April 2023.

https://www.merdeka.com/uang/temuan-ojk-fintech-ilegal-terbanyak-tempatkan-server-di-amerika.html, diakses, tanggal, 6 Mei 2023.

https://www-finra-org.translate.goog/about/firms-we-regulate/funding-portals-we-regulate, diakses, tanggal, 11 Februari 2024.

https://www-investopedia-com.translate.goog/articles/investing/102015/invest-through-equity-crowdfunding-risks-and-rewards.asp, diakses, tanggal 14 Februari 2024.

https://www-investopedia-com.translate.goog/terms/s/sec.asp, diakses, tanggal 11 Februari 2024.

Issubagyo, Zavanya Emmanuela, “Tantangan Dan Hambatan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Equity Crowdfunding”, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Vol. III, No. 2, Juli – Desember 2019.

Jumpstart Our Business Startups Act (JOBS), Tittle III, Sec.302.2012

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Bandung : Nusa Media, 2013.

LIPI, “Transformasi UMKM Untuk Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif”, In Laporan Perekonomian Indonesia, 2020, hlm. 108-125.

Machado, N.M.C, “Karl Polanyi and the New Economic Sociology: Notes on the Concept of (Dis)embeddedness”, RCCS Annual Review, 2020.

Martini, A.M, dan Testa, S, “The firm, the platform and the customer: A “double mangle” interpretation of social media for innovation”, Information and Organization, 2013, Vol. 23, No. 3.

Munir, Fuady, Perbandingan Hukum Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Nugroho, Arief Yuswanto dan Fatichatur Rachmaniyah, “Fenomena Perkembangan Crowdfunding Indonesia”, Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, Vol. 4, No. 1, April 2019.

Pahlevi, Farida Sekti, “Pemberantasan Korupsi Di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrance M. Friedman”, Jurnal, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, Vol. 1, No. 1, hlm. 33.

Putri, Dinda Silviana, 2021, “Regulation A+ Sebagai Alternatif Penghimpun Dana Untuk UMKM Dan Start Up”, Jurnal Yustika, Vol. 24, No. 01.

Ramadhani, Nur Indah Putri dan Rianda Dirkareshza, “Penyelesaian Sengketa Terhadap Risiko Yang Dihadapi Pemodal Pada Securities Crowdfunding Di Indonesia”, Jurnal Ius Constituendum, Jakarta, Oktober 2021, Vol. 6, No. 2, hlm. 316.

Safriani, Andi, “Hakikat Hukum Dalam Perspektif Perbandingan Hukum”, Jurisprudentie, Vol. 5, No. 5, Desember 2018.

Simanjuntak, Rugun Maylinda, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) Berdasarkan POJK Nomor 37/POJK.04/2018”, Skripsi, Program Sarjana Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara, 2019.

Tarigan, R.E, “Peranan Sistem Informasi Dengan Online Trading Terhadap Pertumbuhan Pasar Modal di Indonesia”, ComTech, 2013, Vol. 4, No. 27, hlm. 803-811.

The percentage of top-tier U.S. VC deals in AngelList advised funds’ portofolios is based on third-party reports of top-tier VC firms’ early-stage U.S. investing activity, 15 Januari 2019.

Widodo, Viodi Childnadi dan Dona Budi Kharisma, “Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Transaksi Layanan Urunan Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity-Based Crowdfunding)”, Jurnal Private Law, Vol. VIII, No. 2, Juli-Desember 2020, hlm. 234.

Yunia, P.S, R Khanifiana, dan Faizah, C.N, “Pengaruh Motivasi, Pengetahuan, Dan Preferensi Risiko Investasi Terhadap Minat Investasi Saham Syariah Mahasiswa Febi lain Pekalongan Di Pasar Modal Syariah”, Finansha-Journal of Sharia Financial Management, 2021, Vol. 1, No. 2, hlm. 56-63.

Published
2024-12-10
How to Cite
Situmeang, L., Firdaus, F., & Firmanda, H. (2024). Perlindungan Terhadap Pemodal Dalam Penyetoran Uang Berbasis Media Teknologi Antara Hukum Indonesia Dan Amerika. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(23), 387-400. https://doi.org/10.5281/zenodo.14564435

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.