Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri di Pekanbaru

  • Ahmad Fadillah Universitas Riau
  • Rika Lestari Universitas Riau
  • Setia Putra Universitas Riau

Abstract

Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan umum. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan; “Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum”. Permohonan eksekusi diawali dengan pengajuan permohonan eksekusi, penetapan sita eksekusi, peringatan atau somasi kepada termohon, dan pelelangan, untuk keseluruhan mekanisme eksekusi tersebut memerlukan biaya yang tidak murah. merujuk Pasal 58 Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyatakan bahwa: “Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Hal ini dirasa meringankan para pihak pemohon eksekusi, karena nilai permohonan eksekusi dibawah Rp. 150.000.000,- dibebankan kepada Negara, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dianggarkan Mahkamah Agung (MA), apabila ingin mengajukan Permohonan Eksekusi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris dapat juga dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama,Pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,- di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kenyataannya belum dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Masi banyak kasus yang di bayarkan secara sukarela oleh tergugat. Kedua, faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000 dikarenakan anggaran dari pemerintah belum turun untuk membiayai eksekusi dan adanya ketidakpastian jangka waktu kapan biaya eksekusi akan dicairkan.

References

Putusan Perkara Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2016.Pn.Pbr Jo No 220 K/Pdt.Sus-PHI/2017 Merupakan Putusan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat.

R. Supomo,2005, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta.

Subekti, 1997, Hukum Acara Perdata,Bandung, Bina Cipta.

Syahrani Riduan,1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.

Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Yuniarti Tri Suwadji, 2019, Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Melalui Perundingan Bipartit, Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 14 No. 2, Edisi Juli – Desember 2019.

Published
2024-12-10
How to Cite
Fadillah, A., Lestari, R., & Putra, S. (2024). Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri di Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(23), 41-50. https://doi.org/10.5281/zenodo.14560451

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>