Transformasi Hukum Perbankan Melalui Layanan Keuangan Tanpa Kantor
Abstract
Layanan Keuangan Tanpa Kantor, atau yang sering disebut sebagai Laku Pandai, merupakan salah satu inovasi dalam bidang hukum perbankan. Aturan terkait Laku Pandai diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap perkembangan layanan perbankan, dengan tujuan utama mempermudah akses bagi seluruh lapisan masyarakat melalui transaksi yang cepat, efektif, dan mudah dijangkau. Salah satu contoh layanan ini adalah BRILink dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pemilihan BRILink didasarkan pada tingginya jumlah agen Laku Pandai, terutama di daerah Asahan, termasuk desa-desa terpencil yang jauh dari kota. Keberadaan layanan ini memudahkan masyarakat desa, seperti di Bunut Seberang, Kabupaten Asahan, yang menjadi mitra target pengabdian. Secara keseluruhan, layanan keuangan tanpa kantor seperti Laku Pandai memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengakses layanan perbankan dan mampu menjangkau masyarakat di pedesaan. Keberadaan Laku Pandai menunjukkan perkembangan dalam materi hukum perbankan, dan keterkaitan antara regulasi, lembaga keuangan, dan teknologi menjadi satu kesatuan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.