Yurisdiksi International Criminal Court Dalam Menanggulangi Perkara Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Studi Kasus Konflik Bersenjata Antara Israel Dan Palestina)

  • Natasya Pradana Novifajri Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

 

 

 

International Criminal Court (ICC) didirikan dengan tujuan untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional terutama dalam kondisi perang. Namun kasus konflik bersenjata Israel - Palestina yang terjadi secara berlarut – larut hingga kondisinya kian miris dan tidak juga mendapatkan keadilan untuk memperoleh hak kemanusiannya. Maksud dari dilakukannya penelitian ini ialah agar para pembaca dapat mengetahui sejauh mana yurisdiksi dari ICC dalam menanggulangi kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama perang. Tulisan ini ditulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder sebagai bahan dalam menganalisis permasalahan yang dibahas kemudian data diolah dengan metode analisis kualitatif untuk memastikan penelitian selaras dengan fakta yang ada. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Yurisdiksi ICC dalam menanggulangi kejahatan terhadap kemanusiaan itu terbatas pada  warga negara dari negara yang telah melakukan kejahatan berat dan telah meratifikasi Statuta Roma. Kelemahan dari Yurisdiksi pengadilan ini sebenarnya tidak berlaku ketika Dewan Keamanan menggunakan wewenang yang diberikan oleh Pasal 7 Piagam Perserikatan Bangsa - Bangsa untuk mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan.

References

E-Book

Andrey, Sujatmoko. (2015). “Hukum HAM dan Hukum Humaniter”. Yogyakarta : PT Raja Grafindo Persada

Agung, Yudhawiranata. (2014). “Tentang Pengadilan HAM Internasional”. Jakarta : Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat

Nurliah N. dan Astika U.A. (2022). “Hak Asasi Manusia Gender dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis)” Edisi Pertama. Purbalingga : CV Sketsa Media

Jurnal

Devian, Abdulfatah. (2018). “PENERAPAN YURISDIKSI ATAS KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL”, Lex Administratum, Vol. VI/No. 4

Ega Nur, Cahya. (2022). “AGRESI ISRAEL TERHADAP PALESTINA YANG BERUJUNG PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA PADA PALESTINA”, Jurnal Pendidikan PKN Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1, http://jurnal.untan.ac.id/index.php/JPPKn/index

Gracia In Junika, Tatodi. (2018). “KEWENANGAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN KASUS KEJAHATAN PERANG”, Lex Crimen Vol. VIII/No. 8/Ags/2019

Indah, Sari. (2015). “KEJAHATAN-KEJAHATAN INTERNASIONAL (TINDAK PIDANA INTERNASIONAL) DAN PERANAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNATIONAL”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Volume 06 No 1, September

Irsyad, D. (2013). “Mengartikan Kejahatan Kemanusiaan dalam Hak Asasi Manusia sesuai UUD 1945”. Ilmu Sosial. Universitas Negeri Makassar

Jagad Aditya Dewantara, dkk. (2023). “Pelanggaran HAM Dalam Konflik Israel dan Palestina Berdampak Terhadap Hilangnya Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak di Palestina”, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 Juni

Widiada, Gunakaya. (2013). PERANAN DAN PROSPEK “INTERNATIONAL CRIMINAL COURT” SEBAGAI INTERNATIONAL CRIMINAL POLICY DALAM MENAGGULANGI “INTERNATIONAL CRIMES”, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 29 No. 02 September

Zulfi, Imran. (2019). “HAK ASASI MANUSIA (HAM) INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM”, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB Vol. 7 No. 7. Maret

Peraturan Perundang - Undangan

Rome Statute The International Criminal Court, 17 Juli 1998

Website

https://web.archive.org/web/20130303010710/http://aiic.net/page/1660, diakses pada 09 Desember 2023 pukul 19.26 WIB

https://www.kompas.com/stori/read/2023/10/24/160000679/pelanggaran-ham-yang-dilakukan-israel-terhadap-palestina?page=all, diakses pada 09 Desember 2023 Pukul 20.00 WIB

https://lombokpost.jawapos.com/dunia/1503452566/kekejaman-israel-sudah-makan-17200-nyawa-warga-gaza-70-persen-anak-anak-dan-perempuan, diakses pada 10 Desember 2023 Pukul 15.09 WIB

https://aceh.tribunnews.com/2023/12/08/kekejaman-israel-berlanjut-idf-telanjangi-pengungsi-gaza-diangkut-truk-dengan-tangan-terikat, diakses pada 10 Desember 2023 Pukul 15.13 WIB

https://international.sindonews.com/read/1264257/45/6-kekejaman-israel-terhadap-ribuan-tahanan-palestina-1701281501, diakses pada 10 Desember 2023 pukul 15.35 WIB

https://www.detik.com/jabar/berita/d-7048424/hasil-kekejaman-israel-di-gaza-3-000-siswa-tewas, diakses pada 10 Desember 2023 Pukul 15.38 WIB

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/47311/t/Tragedi+Kemanusiaan+di+Gaza+dan+Keharusan+Israel+Diseret+ke+Mahkamah+Pidana+Internasional, diakses pada 10 Desember 2023 Pukul 21.12 WIB

https://www.mpr.go.id/berita/Paus-Fransiskus-dan-PBB-Sebut-Israel-Lakukan-Genosida-Terhadap-Gaza,-HNW:-Harusnya-Mereka-Juga-Mengadukan-Israel-ke-Mahkamah-Pidana Internasional#:~:text=HNW%20menjelaskan%20Israel%20memang%20bukan,Statuta%20Roma%20ke%20hukum%20nasionalnya., diakses pada 11 Desember 2023 Pukul 11.17 WIB

Published
2024-08-31
How to Cite
Novifajri, N. (2024). Yurisdiksi International Criminal Court Dalam Menanggulangi Perkara Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Studi Kasus Konflik Bersenjata Antara Israel Dan Palestina). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(15), 532-538. https://doi.org/10.5281/zenodo.13827233