Pentingnya Asuransi Jiwa Bagi Anak Buah Kapal Yang Meninggal Karena Kecelakaan Kapal
Abstract
Manusia pada dasarnya membutuhkan pekerjaan untuk menghasilkan uang agar dapat menghidupi dirinya dan keluarga. Seluruh pekerjaan didunia ini merupakan pekerjaan yang memiliki risiko masing-masing yang dapat terjadi kecelakaan kerja sehingga para perusahaan setidaknya akan memberikan sebuah asuransi jiwa bagi para pegawainya. Jaminan keselamatan kerja merupakan hak para pekerja terutama bagi seseorang yang bekerja di kapal. Hal ini diperlukan karena kecelakaan kerja tidak dapat di prediksi sehingga pekerja membutuhkan sesuatu yang dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraannya dengan adanya ganti kerugian. Maksud penulis dalam membuat tulisan ini dihanturkan untuk memberi pengetahuan betapa diperlukannya asuransi jiwa bagi anak buah kapal yang meninggal karena kecelakaan kapal. Data yang berlandas pada yuridis normatif merupakan metode yang digunakan peneliti untuk membentuk dan memperoleh narasi juga deksripsi. Sumber dasar sekunder ditemukan melalui lembaran tulisan, artikel juga internet. Hal-hal terkait tersebut menggambarkan data berkaitan pada asuransi jiwa bagi anak buah kapal. Dengan menulis tulisan”ini penulis berharap”agar seluruh pembaca bisa memperoleh wawasan terkait pentingnya asuransi jiwa bagi anak buah kapal yang meninggal karena kecelakaan kapal. Tulisan ini diharapkan dapat menginspirasi yang lainnya untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait asuransi jiwa bagi anak buah kapal yang meninggal karena kecelakaan kapal.
References
Dr. H. Zainal Asikin,SH.SU (2020). Hukum Dagang. Jakarta: Rajawali Pers.
H. Supriadi, S.H., M.Hum, & Alimuddin, S.H., M.H,. (2011). Hukum Perikanan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Johnny Ibrahim. (2006). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Sulakmono, M (1997). Manajemen Keselamatan Kerja. Surabaya: Pustaka.
Hadijah, Dian Lieska, Yulinda Yusar. (2020). Efektivitas Perjanjian Kerja Laut Sebagai Syarat Kelautan dan Kesejahteraan Anak Buah Kapal Indonesia. Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi Logistik (JMBTL) 6(3), 240. https://journal.itltrisakti.ac.id/index.php/jmbtl
Hari Utomo. (2017). Siapa yang Bertanggung Jawab Menurut Hukum Dalam Kecelakaan Kapal (Legally Responsible Parties In Ship Accident. Jurnal LEGISLASI INDONESIA 14(1), 21. https://e-jurnal.peraturan.go.id
Khikmatul Heny Masitoh, Sonhaji, Suhartoyo. (2017). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Awak Kapal Pada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Semarang. Diponegoro Law Journal 6(1),8. http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/
Riza Amalia, Ade Irma Fitriani, Bayu Sujadmiko,Ph.D. (xxx). Perlindungan Hak Anak Buah Kapal Dalam Kerangka Hukum Nasional dan Internasional. Hlm.1. http://repository.lppm.unila.ac.id/9197/1/PERLINDUNGAN%20HAK%20ANAK%20BUAH%20KAPAL%20DALAM%20KERANGKA%20HUKUM%20NASIONAL%20DAN%20HUKUM%20INTERNASIONAL%20%281%29.pdf
Yagie Alfayed, Adittya Mutiara Dewi. (2021). Analisi Penerapan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja Bagi Kru Kapal PT. Atosim Lampung Pelayaran (ALP), 3rd National Seminar on Maritime and Interdisciplinary Studies 3 (1). 73. https://e-journal.akpelni.ac.id/index.php/prosiding-nsmis/article/download/187/199
Yasin M.Syibli, Firdos Asjani, Algertis Devita. (2019). Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Anak Buah Kapal Bagian Mesin di MT.KLASOGUN. Jurnal Sains Teknologi Transportasi Maritim 1(2), 21. https://jurnal.akmicirebon.ac.id
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2008 Tentang Dokumen Identitas Pelaut