Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perusahaan Atas Paksaan Dalam Pembuatan Surat Pengunduran Diri
Abstract
Pengunduran diri mengacu pada langkah sukarela seseorang untuk melepaskan atau menarik diri dari posisi atau tanggung jawab, seperti pekerjaan, jabatan, atau organisasi. Alasan di balik pengunduran diri bisa bermacam-macam, dan keputusannya mungkin dipengaruhi oleh faktor pribadi atau profesional. Beberapa situasi dalam dunia bisnis menunjukkan adanya tekanan atau paksaan dalam proses pengunduran diri yang dilakukan demi kepentingan perusahaan. Perlu diketahui bahwa pada dasarnya keputusan mengundurkan diri merupakan keputusan pribadi, dan setiap orang mempunyai kondisi dan motivasi yang berbeda-beda, tanpa ada pengaruh atau tekanan dari pihak lain. Proses ini harus dilaksanakan dengan bijaksana, termasuk memberikan pemberitahuan yang memadai kepada atasan dan rekan kerja, dan melakukan transisi yang lancar untuk meminimalkan dampak terhadap pekerjaan dan lingkungan kerja. Penelitian ini menggunakan hukum normatif (normative law study) yang dapat disimpulkan sebagai tindakan mempelajari berbagai macam aturan hukum formal seperti undang-undang. Metode penelitian ini melibatkan dua pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan pertama melibatkan analisis menyeluruh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum dan langkah hukum yang dapat diambil oleh pekerja yang menghadapi tekanan dalam proses pengunduran diri di lingkungan kerjanya. Sehingga dengan adanya perlindungan dan penindakan hukum tersebut maka pekerja akan lebih mudah menerima dan mengambil hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dari perusahaan.
References
Kadir A , “Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung”, PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Marzuki P M, “Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Cahyani , Maria A A. Nugroho, Arinto . “Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja Yang Mengundurkan Diri Atas Perintah Pengusaha”, Program studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya, Vol. 1, No. 1, 2012 (DOI : https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50726).
Muhammad A, “Hukum Perusahaan Indonesia”, cetakan ke-5 (e-Book), Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2021.
Randi, Y, “Penerapan Perjanjian Bersama Berupa Pemberian Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Yang Bertentangan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Vol. 6, No. 1, 2020 (DOI : https://doi.org/10.30997/jhd.v6i1.2581).
Randi, Y “Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan” Yurispruden Volume 3, Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Juni 2020 (DOI : https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6709 h.199-136).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248).
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647).
Pasal 10 ayat (7) Peraturan