ESENSIAL LEGALITAS USAHA TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KOTA SEMARANG
Abstract
Legalitas usaha merupakan jati diri sebuah usaha untuk melegalkan suatu usaha sehingga bisa diakui oleh masyarakat. Legalitas usaha mengacu pada status hukum suatu usaha tersebut. Memiliki legalitas usaha yang sah bukan hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga membawa berbagai manfaat dan keuntungan bagi pelaku UMKM. Dengan itu, kita dapat memperoleh pengetahuan baru mengenai pentingnya kelegalitasan dalam suatu usaha dan sebagai sarana pengembangan pengetahuan para pelaku UMKM terhadap legalitas usaha. Dan juga, membantu kita dalam meningkatkan kualitas mengenai kelegalitasan dalam berusaha. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses menemukan aturan hukum, asas dan doktrin hukum untuk mengatasi permasalahan hukum saat ini. Melalui pendekatan komparatif yang digunakan dalam studi ini, yaitu dengan melakukan perbandingan dengan penelitian sebelumnya. Metode ini kami gunakan karena setelah melakukan pengamatan terhadap data yang sudah dikumpulkan melalui narasumber dan beberapa sumber yang ada di internet, bahwa pelaku UMKM mengabaikan atau mengesampingkan pentingnya legalitas dalam membentuk suatu usaha.
References
Buku :
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Media Group.
Jurnal :
Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 232.
Heri Kusmanto & Warjio. (2019). JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Biandani, T. C., Astuti, S. B., & Damayanti, A. (2023). Insentif Pajak Sebagai Respons Dampak Pandemi Covid-19 (Pada UMKM Di Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor). Jurnal RELEVAN, 99-106.
Peraturan perundangan-undangan :
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Website :


