Status Kewarganegaraan Bagi Diaspora Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Studi Kasus Warga Negara Indonesia Berdomisili di Jepang

  • Ayudya Sera Nila Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Abstract

Citizenship is one of the most important identities for citizens because citizenship status is a membership position for a person as a citizen to live or participate actively in a country that is recognized by laws or regulations that apply in that country. The problem that will be studied in this research is about legal consequences for the citizenship status of the Indonesian diaspora who live in Japan and then marry a Japanese citizen. The research method used in this research is normative juridical research or doctrinal legal research or library research and in terms of its nature this research is exploratory research. The results of the study show that applying, granting, and managing citizenship status is not easy, it requires careful considerations taking into account the possible consequences that arise as a result of these actions.

References

Albani Nasution, M. S. (2017). Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Kencana.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arikunto, S. (1991). Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek. Yogyakarta: Rineka Cipta.

Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fajar, M. N., & Yulianto, A. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif &

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hasanah, H. (t.thn.). unikom. Diambil kembali dari http://jurnal.unikom.ac.id: http://jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html.

HS, S., & Nurbaini, E. S. (2013). Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Indonesia.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Jazuli, A. (2017). Diaspora Indonesia dan Dwi Kewarganegaraan dalam Perspektif Undang- Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 11 (1), 97-108.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kharisma Putra Utama.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, Dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.

Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Porta, R. L. (1999). Investor Protection and Cororate Governance. Journal of Financial Economics, No. 8, 9.

Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rhiti, H. (2015). Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Rumetor, M. V. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DIASPORA INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Lex Et Societatis, Vol. VII, No. 2.

Santoso, M. A. (2014). Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana.

Sholehudin, U. (2011). Hukum dan keadilan masyarakat : perspektif kajian sosiologi hukum. Malang: Setara Press.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sunarto. (1990). Metode Penelitian Deskriptif. Surabaya: Usaha Nasional.

Syahar, S. (1976). Undang-undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya Ditinjau dari Segi Hukum Islam. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang (UU No.147 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 268 Tahun 1952, UU No. 45 Tahun 1984, UU No. 89 Tahun 1993 dan UU No. 147 Tahun 2004, UU No. 88 Tahun 2008).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wijayanti, & Herlin. (2011). Hukum Kewarganegaraan & Keimigrasian. Malang: Bayumedia Publishing.

Wilujeng, S. R. (t.thn.). HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS. Semarang: Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro.

Published
2023-06-22
How to Cite
Nila, A. (2023). Status Kewarganegaraan Bagi Diaspora Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(12), 62-85. https://doi.org/10.5281/zenodo.8068470