Pengalokasian Dana Bagi Hasil Dari Sumber Daya Alam Tambang Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Abstract
The enactment of Law No. 23/2014 on Regional Government, regulates the provisions of profit sharing funds, namely the acquisition of funds through state budget revenues and allocated to producing regions in terms of percentage digits to minimize disparities in financial capacity between the central and regional governments. Central finance refers to the financial management and administration of financial resources carried out by the central government or central institutions of a country. This entails the collection of revenues and expenditures, budget planning, financial supervision, and financial reporting related to the activities of the central government. Meanwhile, the Profit Sharing Fund is a profit sharing mechanism based on a predetermined percentage between the central and local governments. This money usually comes from sources of state revenue such as taxes, excise, or natural resource revenues. For national mining policy, it has a crucial value, resulting in regional autonomy becoming an added point for national mining policy makers, especially when accompanied by central and regional financial balance. This article examines more specifically the policies, problems, optimization and DBH system of mining natural resources.
References
A, S. (2014). Bagi Hasil Pertambangan dalam Konteks Otonomi Daerah. Jurnal Hukum Dan Pembangunan.
Gainau, & W, A. (n.d.). Analisis Kemampuan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum dalam Memenuhi Kebutuhan Belanja Daerah Kabupaten Keerom. Jurnal Ilmu Sosial, 10.
Halim, & Abdul. (2004). Akuntansi Keuangan Daerah (Revisi). Salemba Empat.
Harahap, & Alfan. (2009). Pengaruh Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam terhadap belanja modal pada kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Universitas Sumatera Utara, Medan.
Heriksa, A., Patittingi, F., & Lahae, K. (2020). Perlindungan Hukum Atas Penguasaan Tanah oleh Masyarakat di Wilayah Pesisir Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau. Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 1, 29.
Hidayat, S. (2010). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum Terhadap belanja modal. Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
Ika, L. (2019). 6 Daerah Pertambangan di Indonesia dan Hasil Tambangnya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Sony. (2019). Indonesia salah satu penghasil tambang terbesar di dunia.
Suwardi. (2015). Dampak Sistem Bagi Hasil Pada Sektor Pertambangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora.
Syahputa, & Indra. (2010). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum Terhadap Belanja Daerah Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Sosial.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH. (n.d.).
Wahyuni, Adi, & Pryo, H. (2009). Analysis Pertumbuhan Dan Kontribusi Dana Bagi Hasil Terhadap Pendapatan Daerah. Jurnal Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Surabaya.
Wandira, & Gugus, A. (2013). Pengaruh PAD, DAU, DAK dan DBH terhadap pengalokasian belanja modal. Accounting Analysis Journal. Universitas Negeri Semarang.


